Tata Tertib Praktek Herbalis
Berdasarkan SK Menteri Kesehatan RI No: 1076 / Menkes / SK / VII / 2003 tentang Penyelenggaraan Pengobatan Tradisional, maka dalam melaksanakan praktek pengobatan Thibbun Nabawi para Herbalis wajib mentaati tata tertib sebagai berikut :
1. Berpegang teguh pada syariat Islam serta berkeyakinan penuh bahwa
Allah-lah dzat yang maha memberi kesembuhan.
2. Melakukan bekam berpedoman pada SOP bekam .
3. Praktek Herbalis harus memiliki STPT atau SIPT.
4. Praktek Herbalis harus menyediakan :
a) Ruang kerja dengan ukuran minimal 2 x 2,50 m2.
b) Ruang tunggu
c) Papan nama Herbalis dengan mencantumkan surat terdaftar/ surat
b) Ruang tunggu
c) Papan nama Herbalis dengan mencantumkan surat terdaftar/ surat
ijin pengobat tradisional, serta luas maksimal papan 1 x 1,5 m2.
d) Kamar kecil yang terpisah dari ruang pengobatan.
e) Penerangan yang baik sehingga dapat membedakan warna dengan
d) Kamar kecil yang terpisah dari ruang pengobatan.
e) Penerangan yang baik sehingga dapat membedakan warna dengan
jelas.
f) Sarana dan prasarana yang memenuhi persyaratan hygiene dan
f) Sarana dan prasarana yang memenuhi persyaratan hygiene dan
sanitasi.
g) Ramuan / obat tradisional yang memenuhi persyaratan.
h) Pencatatan sesuai kebutuhan.
g) Ramuan / obat tradisional yang memenuhi persyaratan.
h) Pencatatan sesuai kebutuhan.
5. Praktek Herbalis harus memberikan informasi yang jelas dan tepat kepada
pasien tentang tindakan pengobatan yang akan dilakukannya.
6. Semua tindakan Praktek Herbalis yang akan dilakukan terhadap pasien
mendapat persetujuan ( lisan / tertulis ) dari pasien dan / atau
keluarganya.
7. Praktek Herbalis dilarang menggunakan peralatan kedokteran dan
penunjang diagnostik kedokteran.
8. Praktek Herbalis dapat memberikan :
a) Obat Herbal yang diproduksi oleh industri obat tradisional (pabrikan)
yang sudah terdaftar serta memiliki nomor pendaftaran.
b) Obat Herbal racikan.
9. Praktek Herbalis dalam memberikan pelayanan wajib membuat catatan
status pasien.
10. Praktek Herbalis dilarang memberikan dan / atau menggunakan obat
kimia, obat keras, narkotika dan psikotropika serta bahan berbahaya.
11. Praktek Herbalis dilarang menggunakan obat tradisional yang diproduksi
oleh industri obat tradisional (pabrikan) yang tidak terdaftar dan obat
tradisional racikan yang bahan bakunya tidak memenuhi persyaratan
kesehatan.
12. Praktek Herbalis wajib melaporkan kegiatannya tiap 4 (empat) bulan
sekali kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
13. Laporan tersebut meliputi jumlah dan jenis kelamin pasien, jenis
penyakit, metode dan cara pengobatannya.
14. Praktek Herbalis dilarang mempromosikan diri secara berlebihan dan
memberikan informasi yang menyesatkan. antara lain meliputi :
a) Penggunaan gelar–gelar tanpa melalui jenjang pendidikan dari sarana
pendidikan yang terakreditasi;
b) Menginformasikan bahwa pengobatan tersebut dapat menyembuhkan
semua penyakit;
c) Menginformasikan telah memiliki surat terdaftar / surat izin sebagai
pengobat tradisional yang pada kenyataannya tidak dimilikinya.
15. Setiap Praktek Herbalis harus mengikuti pendidikan, pelatihan atau
kursus untuk peningkatan pengetahuan dan ketrampilan keilmuan.
|